PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 22
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis mempunyai kewenangan sebagai berikut: a. menerima nilai kinerja Arsiparis dari Pejabat Penilai; b. mengubah nilai kinerja yang telah ditetapkan oleh Pejabat Penilai jika terdapat kekeliruan atau kesalahan penilaian; c. MENETAPKAN nilai kinerja hasil perubahan; d. melakukan konversi nilai kinerja menjadi Angka Kredit Kumulatif yang dilakukan setiap periode penilaian; dan e. MENETAPKAN Angka Kredit Kumulatif Tahunan dan Angka Kredit Kumulatif.
