Pasal 21
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
(1) Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis mempunyai tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para Pejabat Penilai terhadap Arsiparis Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Utama; b. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan, sanksi, mutasi dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Arsiparis. (2) Dalam mengevaluasi keselarasan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh para Pejabat Penilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu kepada Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis.
