PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 20
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
(1) Pembentukan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai berikut: a. terdapat jabatan Arsiparis Ahli Madya dan/atau Arsiparis Ahli Utama yang dinilai; dan b. tersedia sekretariat tetap Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis di ANRI. (2) Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis bertempat di ANRI. (3) Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala ANRI.
