PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 19
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
(1) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi adalah 3 (tiga) tahun. (2) Keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi maksimal menduduki jabatan dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut.
(3) Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), karena alasan tertentu dapat diangkat kembali pada masa jabatan yang ketiga dengan syarat setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
