PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 18
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Tim Penilai Kinerja Instansi didukung oleh Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi. (2) Sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi dalam melakukan pembinaan kearsipan. (3) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja Instansi dibebankan kepada anggaran instansi yang bersangkutan.
