Pasal 17
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
(1) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi adalah sebagai berikut:
a. pangkat dan jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan jabatan Arsiparis yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Prestasi Kerja Arsiparis secara objektif; dan c. aktif melakukan penilaian. (2) Syarat menjadi Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Tim Penilai Kinerja Instansi. (3) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, maka Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Arsiparis. (4) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi yang ikut dinilai, maka Arsiparis yang bersangkutan tidak diperkenankan menilai kinerja dirinya sendiri.
