Pasal 16
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
(1) Dalam hal Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan karena beberapa kendala sehingga tidak dapat dibentuk, maka penilaian Prestasi Kerja Arsiparis dilaksanakan oleh Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sampaidengan Tim Penilai Kinerja Instansi terbentuk. (2) Usul Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis disampaikan oleh Pejabat Pengusul ke Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis ANRI melalui Direktur yang membidangi fungsi pembinaan sumber daya manusia kearsipan ANRI paling lambat setiap tanggal 15 Januari pada tahun berikutnya, dengan melampirkan: a. SKP Arsiparis yang telah disetujui/ditetapkan oleh pimpinan unit kerja; b. Hasil penilaian SKP Arsiparis oleh Pejabat Penilai di lingkungannya; c. Pernyataan keberatan Arsiparis jika ada; d. Rincian bukti kerja Arsiparis sesuai dengan SKHK Arsiparis; dan e. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan/atau pimpinan unit kerja sesuai pelaksanaan tugas pokok dan tugas tambahan yang dilakukan oleh Arsiparis. (3) Pejabat Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Kepala Unit Kearsipan Instansi Pusat paling rendah setingkat eselon III; b. Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi; c. Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota; dan d. Kepala Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri.
