Pasal 15
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
(1) Syarat pembentukan Tim Penilai Kinerja Instansi antara lain: a. paling kurang 35 (tiga puluh lima) orang Arsiparis di lingkungannya; dan b. paling kurang 2 (dua) orang calon Tim Penilai Kinerja Instansi yang telah memiliki sertifikat kompetensi Tim Penilai Kinerja Instansi. (2) Dalam hal Tim Penilai Kinerja Instansi belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Instansi Pusat, Perguruan Tinggi Negeri dan Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan. (3) Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan lingkup Instansi Pusat adalah gabungan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural; b. Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan Provinsi adalah gabungan dari beberapa kabupaten/kota dilingkungannya; dan c. Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan Perguruan Tinggi Negeri adalah gabungan beberapa Perguruan Tinggi Negeri. (4) Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian kinerja Arsiparis. (5) Susunan Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan sumber daya manusia kearsipan sebagai tim penilai dari: a. ANRI bagi Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan di lingkungan Instansi Pusat; b. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi Perguruan Tinggi Negeri; dan c. Lembaga Kearsipan Provinsi sesuai lingkup kewenangannya. (6) Ketua, Sekretaris dan Sekretariat Tim Penilai Kinerja Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah dari ANRI yang melaksanakan fungsi dan tugas dibidang pembinaan sumber daya manusia kearsipan. (7) Ketua, Sekretaris dan Sekretariat Tim Penilai Kinerja Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b unsur yang melaksanakan fungsi dan tugas dibidang kepegawaian Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. (8) Ketua, Sekretaris dan Sekretariat Tim Penilai Kinerja Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf cdi Lembaga Kearsipan Provinsi. (9) Susunan keanggotaan dan sekretariat Tim Penilai Kinerja Instansi Gabungan ditentukan berdasarkan kesepakatan dan berjumlah ganjil.
