PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 14
BAB 2 — PENILAI KINERJA ARSIPARIS
(1) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian terhadap objektivitas penilaian prestasi kerja, Pejabat Pembina Kepegawaian dalam MENETAPKAN nilai kinerja Arsiparis, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala ANRI, Kepala BKN dan/atau Kepala Kantor Regional BKN. (2) Dalam hal terjadi pergantian Pejabat Pembina Kepegawaian, pejabat yang menggantikan harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala ANRI, Kepala BKNdan/atau Kepala Kantor Regional BKN.
