PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis merupakan acuan bagi Arsiparis, Pejabat Penilai, Atasan Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja dalam melakukan
penilaian prestasi kerja Arsiparis. (2) Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin proses penilaian prestasi kerja Arsiparis yang objektif, terukur, akuntabel, partisipasif dan transparan sesuai pengembangan karier dalam manajemen PNS.
