PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis terdiri atas: a. laporan kinerja; b. tata cara penilaian; c. tim penilai kinerja; d. angka kredit kumulatif; dan e. penetapan nilai kinerja.
