Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat (ANRI) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Perguruan Tinggi Negeri adalah perguruan tinggi yang didirikan oleh Pemerintah melalui Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Instansi Pusat, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintahan Daerah.
Prestasi Kerja Arsiparis adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Arsiparis sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai dan perilaku kerja dalam melaksanakan kegiatan kearsipan.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Arsiparis.
Perilaku Kerja Arsiparis adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pokok Arsiparis adalah tugas yang dilakukan Arsiparis dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dalam mendukung tugas pokok dan fungsi satuan unit kerjanya, yang meliputi: pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan
arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi; 13. Tugas Tambahan Arsiparis adalah tugas lain atau tugas- tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan Arsiparis yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP yang telah ditetapkan. 14. Rincian Bukti Kerja adalah kelengkapan pendukung kegiatan kearsipan yang wajib dikumpulkan sebagai bahan penilaian terhadap kualitas hasil kerja Arsiparis. 15. Daftar usul penetapan Nilai Kinerja Arsiparis yang selanjutnya disingkat DUPNK adalah formulir yang dipergunakan oleh Arsiparis untuk mengajukan usul penetapan Prestasi Kerja Arsiparis yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan kegiatan kearsipan dan perilaku kerja Arsiparis. 16. Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari suatu kegiatan kearsipan yang harus dipenuhi oleh Arsiparis untuk mendapatkan penilaian kinerja dari Pejabat Penilai Kinerja dan Tim Penilai Kinerja Arsiparis. 17. Penetapan Prestasi Kerja Arsiparis adalah meliputi penetapan Angka Kredit Kumulatif Tahunan, dan penetapan Angka Kredit Kumulatif. 18. Nilai Kinerja yang selanjutnya disingkat NK adalah jumlah nilai SKP ditambah dengan nilai Prilaku yang dikonversikan menjadi Angka Kredit Kumulatif. 19. Angka Kredit Kumulatif Tahunan yang selanjutnya disingkat AKKT adalah angka kredit kumulatif minimal per tahun yang harus dicapai oleh Arsiparis sesuai jenjang jabatannya dalam kurun waktu 1 (satu) tahun periode penilaian untuk dapat terhindar dari nilai kinerja kurang atau buruk. 20. Angka Kredit Kumulatif yang selanjutnya disingkat AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang harus dicapai oleh Arsiparis untuk dapat direkomendasikan naik pangkat dan jabatansesuai jenjang jabatan masing- masing Arsiparis.
- Pejabat Pengusul Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis yang selanjutnya disingkat Pejabat Pengusul adalah pimpinan Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan yang bertugas menyampaikan DUPNK Arsiparis ke Tim Penilai Kinerja untuk dilakukan penilaian prestasi kerja Arsiparis dalam 1 (satu) tahun periode penilaian.
- Pejabat Penilai KinerjaArsiparis selanjutnya disingkat Pejabat Penilai adalah pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung Arsiparis yang mempunyai kewenangan melaksanakan penilaian kinerja Arsiparis.
- Tim Penilai Kinerja Instansi adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah yang bertugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau jabatan Arsiparis.
- Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis, yang bertugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau Jabatan FungsionalArsiparis Keahlian jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama.
- Pejabat Penetap Prestasi Kerja Arsiparis adalah pejabat yang berwewenang menandatangani penetapan Angka Kredit Kumulatif Tahunan, dan Angka Kredit Kumulatif.
- Spesimen Tanda Tangan Pejabat Penetap AKK adalah contoh tanda tangan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit kumulatifdan atau contoh tanda tangan pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk MENETAPKAN Angka KreditKumulatif.
