PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 7
BAB 2 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA ARSIPARIS
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pejabat Penilai Kinerja dan Tim Penilaian Kinerja Arsiparis memberikan Nilai Kualitas terhadap pekerjaan Arsiparis. (2) Nilai Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kualitas hasil kerja Arsiparis sesuai dengan Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis. (3) Nilai Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki konversi nilai sebagai berikut: a. Nilai 100; b. Nilai 90; c. Nilai 75; d. Nilai 60; e. Nilai 50. (4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Arsiparis yang melakukan kegiatan kearsipan secara perseorangan ataupun kelompok.
