PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 6
BAB 2 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA ARSIPARIS
(1) Arsiparis yang melaksanakan kegiatan kearsipan wajib mengumpulkan kelengkapan bahan penilaian kinerja
sesuai rincian bukti kerja yang terdapat dalam Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis. (2) Rincian bukti kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti pendukung hasil kerja yang meliputi: a. bukti hasil kerja dari setiap pekerjaan kearsipan; b. dasar untuk melakukan pekerjaan kearsipan dapat berupa Surat Keputusan (SK), Surat Perintah (Sprint)/Surat Tugas (ST), instruksi tertulis, instruksi lisan, tugas mandiri, maupun surat keterangan yang diketahui oleh pimpinan unit kerja yang menugaskan atau atasan langsung Arsiparis.
