PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELAMATAN ARSIP PENGGABUNGAN ATAU PEMBUBARAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENGGABUNGAN LEMBAGA NEGARA DAN PERANGKAT DAERAH
Kecuali terhadap arsip statis, seluruh arsip yang tercipta dari hasil kegiatan Lembaga Negara atau Perangkat Daerah pada saat penetapan penggabungan menjadi tanggung jawab Lembaga Negara atau Perangkat Daerah yang digabung.
