PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELAMATAN ARSIP PENGGABUNGAN ATAU PEMBUBARAN...
Pasal 4
BAB 2 — TIM PENYELAMATAN ARSIP
(1) Tim Penyelamatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari: a. Tim Penyelamatan Arsip pada Lembaga Negara; b. Tim Penyelamatan Arsip pada Perangkat Daerah; (2) Tim Penyelamatan Arsip pada Lembaga Negara paling kurang memuat unsur: a. ANRI; b. Lembaga Negara yang digabung atau dibubarkan; c. Lembaga Negara yang menerima pelimpahan tugas dan fungsi; d. kementerian yang membidangi urusan pendayagunaan dan aparatur negara. (3) Tim Penyelamatan Arsip pada Perangkat Daerah paling kurang memuat unsur: a. Lembaga Kearsipan Daerah; b. Perangkat Daerah yang digabung atau dibubarkan; c. Perangkat Daerah yang menerima pelimpahan tugas dan fungsi; d. Sekretariat Daerah.
