Pasal 12
BAB 5 — TAHAPAN PENYELAMATAN ARSIP
(1) Pemilahan atau penyortiran dilakukan untuk memisahkan arsip dan non arsip. (2) Pemberkasan dilakukan dengan mengelompokkan arsip ke dalam suatu kesatuan berkas berdasarkan kesamaan jenis, masalah atau urusan yang sama. (3) Pendeskripsian dilakukan dengan mencatat informasi arsip ke dalam kartu atau daftar yang meliputi: jenis arsip, isi ringkas, tahun, tingkat keaslian, jumlah/ volume, format atau media arsip, dan kondisi fisik. (4) Manuver informasi dan fisik arsip dilakukan dengan menggabungkan kartu diskripsi/informasi dan berkas arsip yang merupakan satu kesatuan informasi atas kesamaan jenis, masalah dan urusan yang sama, serta
memberi nomor definitif pada kartu deskripsi dan fisik arsip. (5) Menata fisik arsip dilakukan dengan memasukan ke dalam boks arsip dan memberikan label/ nomor boks. (6) Membuat daftar arsip dilakukan dengan mengisi daftar arsip berdasarkan hasil deskripsi ke formulir daftar arsip.
