PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELAMATAN ARSIP PENGGABUNGAN ATAU PEMBUBARAN...
Pasal 11
BAB 5 — TAHAPAN PENYELAMATAN ARSIP
(1) Penataan dan pendaftaran arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan berdasarkan asas asal usul dan aturan ash. (2) Penataan dan pendaftaran arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemilahan atau penyortiran; b. pemberkasan; c. pendeskripsian; d. manuver informasi dan fisik arsip; e. menata fisik arsip; dan f. membuat daftar arsip.
