PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Arsip Terjaga dilakukan sesuai dengan teknik pengelolaan Arsip Terjaga. (2) Ketentuan mengenai teknik pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
