Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jenis dan kategori Arsip Terjaga terdiri dari: a. Arsip Kependudukan, meliputi:
Database kependudukan dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
Arsip tentang penetapan parameter pengendalian penduduk;
Arsip tentang administrasi dan demografi kependudukan di wilayah perbatasan dan kepulauan terdepan;
Arsip tentang status kewarganegaraan (Naturalisasi). b. Arsip Kewilayahan, meliputi:
Arsip tentang dasar penetapan wilayah NKRI;
Arsip tentang pengakuan dunia internasional mengenai batas wilayah NKRI;
Arsip tentang batas perairan INDONESIA;
Arsip tentang tata ruang laut nasional dan perairan yuridiksi. c. Arsip Kepulauan, meliputi:
Arsip tentang potensi sumber daya alam yang terkandung dalam suatu pulau;
Arsip tentang luas dan besarnya kepulauan;
Arsip tentang jumlah pulau-pulau terdepan INDONESIA, berikut administrasi kependudukannya;
Arsip tentang pulau-pulau yang berbatasan langsung antara wilayah NKRI dengan negara lain. d. Arsip Perbatasan, meliputi:
Arsip tentang kawasan perbatasan dari sudut pandang pertahanan dan keamanan yang meliputi 10 kawasan perbatasan, yaitu 3 kawasan perbatasan darat (Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini) dan 7 kawasan perbatasan laut dan pulau-pulau kecil terluar;
Arsip tentang batas wilayah negara yang meliputi batas darat dengan 3 negara (Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini), batas laut teritorial dengan 4 negara (Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste), serta batas laut yurisdiksi (Zone Economic Exclusive/ZEE dan landasan kontinen) dengan 9 negara, yaitu Malaysia, Thailand, Vietnam, Philipina, India, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. e. Arsip Perjanjian Internasional, meliputi:
Arsip tentang proses penyusunan perjanjian internasional dari lembaga pemrakarsa;
Arsip tentang proses konsultasi dan koordinasi di Kementerian Luar Negeri;
Arsip tentang proses pembuatan perjanjian internasional, mulai draft, counterdraft dan draft final sampai dengan pengajuan permohonan full power dari perjanjian internasional;
Arsip tentang pertukaran nota diplomasi;
Arsip tentang ratifikasi perjanjian internasional. f. Arsip Kontrak Karya, meliputi:
Arsip tentang perjanjian usaha pertambangan;
Arsip tentang perjanjian usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum;
Arsip tentang perjanjian kontrak bagi hasil pengusahaan minyak dan gas bumi;
Arsip tentang perjanjian izin usaha pemanfaatan hutan. g. Arsip Masalah-masalah Pemerintahan yang Strategis, meliputi:
Arsip tentang Hasil dan Penetapan Pemilu PRESIDEN;
Arsip tentang kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh PRESIDEN selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan;
Arsip tentang kebijakan atau keputusan strategis yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga tinggi Negara;
Arsip tentang kebijakan pengembangan pertahanan negara;
Arsip tentang operasi militer;
Arsip tentang intelijen dan pengamanan;
Arsip tentang pengembangan sarana alat utama sistem pertahanan (alutsista);
Arsip tentang ketersediaan ketahanan dan kerawanan pangan nasional;
Arsip tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) khususnya hak cipta;
Arsip tentang investasi pembangunan infrastruktur nasional;
Arsip tentang regulasi atau deregulasi penanaman modal dan investasi.
