PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pimpinan Pencipta Arsip wajib menyerahkan salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga kepada ANRI paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan.
