Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS KEGIATAN KEARSIPAN
(1) Kegiatan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Terampil/Pelaksana, meliputi: a. kegiatan pengelolaan arsip dinamis; b. kegiatan pengelolaan arsip statis; c. kegiatan pembinaan kearsipan; dan d. tugas tambahan. (2) Kegiatan pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Terampil/Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. membuat arsip, terdiri atas:
membuat konsep naskah dinas sesuai dengan tata naskah dinas;
mencatat/meregistrasi;
mendistribusi; dan
mengendalikan. b. menerima arsip, terdiri atas:
menyortir/menyeleksi;
mencatat/meregistrasi;
mendistribusi; dan
mengendalikan. c. melakukan pemberkasan arsip aktif, dengan rincian kegiatan:
memeriksa;
menyortir;
menentukan indeks;
menentukan kode;
memberi tanda simpan arsip (label);
membuat tunjuk silang;
menata arsip aktif; dan
membuat daftar arsip aktif, yang meliputi Daftar Berkas dan Daftar Isi Berkas. d. menata arsip inaktif yang dipindahkan. (3) Kegiatan pengelolaan arsip statis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Terampil/Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. melaksanakan restorasi arsip kertas; b. mencetak materi pameran yang akan didisplay dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual; c. mengemas bahan pameran dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual; d. melaksanakan display pameran arsip dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual; dan e. memandu pameran arsip dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual. (4) Kegiatan pembinaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Terampil/Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melaksanakan penilaian kinerja Arsiparis Terampil. (5) Tugas tambahan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Terampil/ Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan; b. menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip); c. menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional; d. menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis; e. memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya; f. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya; g. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat; h. menulis karya ilmiah di bidang kearsipan; dan i. melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK), modul Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan sosialisasi.
