PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS KEGIATAN KEARSIPAN
(1) Pelaksanaan kegiatan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Arsiparis Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Pelaksanaan kegiatan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
