Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS KEGIATAN KEARSIPAN
(1) Kegiatan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, meliputi: a. kegiatan pengelolaan arsip dinamis; b. kegiatan pengelolaan arsip statis; c. kegiatan pembinaan kearsipan; dan d. tugas tambahan. (2) Kegiatan pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. melakukan pemberkasan arsip terjaga; b. melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga;
c. menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga; d. menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan; e. membuat daftar arsip inaktif usul pindah; f. melaksanakan pemindahan arsip inaktif; dan g. memberikan layanan arsip aktif. (3) Kegiatan pengelolaan arsip statis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi; b. melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata; c. menyusun daftar arsip statis, dengan rincian kegiatan:
merekonstruksi arsip;
medeskripsi arsip; dan
manuver kartu deskripsi. d. melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis dengan rincian:
memberi nomor definitif pada kartu;
manuver fisik arsip;
memberi label pada arsip;
menata arsip dalam boks; dan
memberi label pada boks. e. menyusun inventaris arsip, dengan rincian kegiatan:
merekonstruksi arsip;
mendeskripsi arsip; dan
manuver kartu deskripsi. f. melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip dengan rincian kegiatan:
memberi nomor definitif pada kartu;
manuver fisik arsip;
memberi label pada arsip;
menata arsip dalam boks; dan
memberi label pada boks. g. melakukan rewashing arsip film; h. melakukan recleaning arsip rekaman suara; i. melakukan rewashing arsip video; j. melakukan restorasi arsip foto; k. melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis; l. melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip; dan m. melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip. (4) Kegiatan pembinaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip; dan b. melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan. (5) Tugas tambahan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan; b. menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip); c. menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional; d. menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis; e. memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya; f. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat; g. menulis karya ilmiah di bidang kearsipan;
h. melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK), modul Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan sosialisasi; dan i. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
