Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS KEGIATAN KEARSIPAN
(1) Kegiatan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Penyelia/Penyelia, meliputi: a. kegiatan pengelolaan arsip dinamis; b. kegiatan pengelolaan arsip statis; c. kegiatan pembinaan kearsipan; d. kegiatan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi; dan e. tugas tambahan. (2) Kegiatan pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Penyelia/Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta, dengan rincian kegiatan:
- menguji struktur arsip, meliputi format fisik dan format intelektual;
- menguji isi arsip, meliputi data dan fakta; dan
- menguji konteks arsip, meliputi lingkungan administrasi dan sistem yang digunakan. b. melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif, dengan rincian kegiatan:
- memeriksa;
- mendeskripsi;
- menyortir;
- menempatkan arsip dalam folder;
- memberi nomor definitif;
- menata folder dalam boks;
- membuat daftar arsip inaktif;
- membuat skema lokasi simpan; dan
- melakukan penyimpanan arsip inaktif.
c. melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip; d. melakukan identifikasi dan alih media arsip dinamis, dengan rincian kegiatan:
- mengidentifikasi arsip dinamis yang dialih media; dan
- melaksanakan alih media arsip dinamis. e. melakukan identifikasi arsip terjaga; f. melakukan identifikasi arsip vital; g. mengolah arsip vital; h. memberikan layanan arsip inaktif; dan i. memberikan layanan arsip vital. (3) Kegiatan pengelolaan arsip statis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Penyelia/Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis; dan b. melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis. (4) Kegiatan pembinaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Penyelia/Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia. (5) Kegiatan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi yang dilaksanakan oleh Arsiparis Penyelia/Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d , meliputi: a. melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif; b. melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital;
c. melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital; d. melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital; e. melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital; dan f. melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital. (6) Tugas tambahan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Penyelia/Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan; b. menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip); c. menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional; d. menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis; e. memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya; f. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat; g. menulis karya ilmiah di bidang kearsipan; h. melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK), modul Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan sosialisasi; dan i. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
