Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS KEGIATAN KEARSIPAN
(1) Kegiatan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Pertama/Pertama, meliputi: a. pengelolaan arsip dinamis; b. pengelolaan arsip statis; c. pembinaan kearsipan; d. pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi; dan e. tugas tambahan. (2) Kegiatan pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Pertama/Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. menyeleksi arsip inaktif yang akan dimusnahkan; d. membuat daftar arsip inaktif usul musnah; c. melaksanakan pemusnahan arsip inaktif; d. menyeleksi arsip inaktif yang akan serahkan; e. membuat daftar arsip inaktif usul serah; dan f. melaksanakan penyerahan arsip. (3) Kegiatan pengelolaan arsip statis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Pertama/jenjang jabatan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. melakukan penelusuran sumber arsip pada kegiatan penyusunan guide arsip; b. melakukan rewashing arsip microfilm/microfische; c. melakukan laminasi arsip peta dan kearsitekturan; d. melakukan penelusuran arsip sesuai dengan tema dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual; e. melakukan pemindaian dan pengolahan hasil pindaian dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual; f. menyusun katalog pameran; dan g. memberikan layanan jasa penelusuran arsip statis. (4) Kegiatan pembinaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Pertama/ Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil, Arsiparis jenjang Mahir, Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Ahli Pertama; dan
b. melakukan penelusuran referensi dan pencarian data dalam rangka menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP). (5) Kegiatan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Pertama/Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip inaktif; b. melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip vital; dan c. melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip statis. (6) Tugas tambahan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Pertama/Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan; b. menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip); c. menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional; d. menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis; e. memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya; f. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat; g. mengajar/melatih di bidang kearsipan; h. menulis karya ilmiah di bidang kearsipan; i. melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK), modul Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan sosialisasi; dan j. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
