Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS KEGIATAN KEARSIPAN
(1) Kegiatan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Muda/Muda, meliputi: a. pengelolaan arsip dinamis; b. pengelolaan arsip statis; c. pembinaan kearsipan; d. pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi; dan e. tugas tambahan. (2) Kegiatan pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Muda/Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. melakukan identifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga; b. menilai arsip inaktif yang akan dimusnahkan; c. menilai arsip inaktif yang akan diserahkan; dan d. memberikan layanan arsip terjaga. (3) Kegiatan pengelolaan arsip statis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Muda/Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. mengidentifikasi khazanah arsip dan menyusun rencana teknis pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis; b. menyusun skema sementara penataan dan penyimpanan arsip berdasarkan prinsip asal usul; c. menyusun draf indeks lokasi; d. mengidentifikasi khazanah arsip dan menyusun rencana teknis dalam rangka penyusunan daftar arsip statis; e. melakukan penelusuran sumber data dan referensi dalam rangka penyusunan daftar arsip statis; f. menyusun skema sementara dalam rangka penyusunan daftar arsip statis; g. membuat skema definitif dalam rangka penyusunan daftar arsip statis; h. melakukan penataan dan penyimpanan arsip statis, meliputi:
melakukan penyusunan daftar arsip statis;
melaksanakan uji petik; dan
melakukan perbaikan hasil uji petik. i. melakukan penulisan rancangan guide arsip; j. melakukan perbaikan hasil penilaian dan penelaahan rancangan guide arsip pada kegiatan penyusunan guide arsip arsip statis; k. mengkaji profil pengkisah dalam rangka pengelolaan arsip sejarah lisan; l. menyusun proposal wawancara dalam rangka pengelolaan arsip sejarah lisan; m. melaksanakan wawancara dalam rangka pengelolaan arsip sejarah lisan; n. melakukan dan menyampaikan hasil wawancara, transkripsi hasil wawancara sejarah lisan, memberikan indeks dan label pada kaset; o. melakukan identifikasi, verifikasi, dan penentuan metode terhadap arsip yang akan dipreservasi:
arsip kertas;
arsip film;
arsip rekaman suara;
arsip video;
arsip foto;
arsip microfilm/microfische;
arsip peta; dan
arsip kearsitekturan. p. melakukan penilaian terhadap arsip yang diperbaiki; q. melakukan identifikasi dan penilaian arsip statis yang akan direproduksi/alih media; r. melakukan identifikasi dan penilaian arsip statis yang akan diautentikasi; s. menyusun rencana teknis penyusunan naskah sumber arsip; t. melakukan penulisan draf naskah sumber arsip; u. melakukan editing terhadap draf naskah sumber arsip; v. menyusun rencana teknis pameran arsip dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual;
w. memberikan layanan penyajian informasi khazanah arsip; dan x. melakukan transliterasi dan transkripsi arsip statis; (4) Kegiatan pembinaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Muda/Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) sumber daya manusia kearsipan; b. memberikan penyuluhan kearsipan; c. memberikan fasilitasi kearsipan; d. melakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) sistem informasi kearsipan; e. melakukan penilaian kinerja arsiparis terampil, arsiparis mahir, arsiparis penyelia, arsiparis ahli pertama, dan arsiparis ahli muda; f. mengolah data sumber daya manusia Kearsipan dalam rangka sertifikasi; g. melakukan verifikasi calon asesi; h. melakukan verifikasi portofolio asesi; i. menyiapkan bahan uji kompetensi dalam rangka sertifikasi; j. memberikan Bimbingan Teknis (BIMTEK) sertifikasi; k. membuat sertifikat BIMTEK sertifikasi; l. membuat rekapitulasi hasil penilaian Sertifikasi; m. membuat Berita Acara Hasil Penilaian Sertifikasi; n. membuat rancangan Keputusan Kepala Hasil Penilaian Sertifikasi; o. membuat sertifikat Sertifikasi; p. melakukan pengujian lapangan pada kegiatan Audit Kearsipan; q. melakukan verifikasi hasil pengisian instrumen akreditasi kearsipan dan portofolio; r. melakukan pengamatan lapangan dalam rangka akreditasi kearsipan; s. melakukan wawancara pada kegiatan audit kearsipan;
t. menyusun daftar inventaris masalah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku di tingkat nasional; u. menyusun daftar inventaris masalah dalam rangka penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku di tingkat daerah dan instansi; v. menyusun konsepsi Standar Operasional Prosedur (SOP); dan w. menyusun rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP). (5) Kegiatan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi yang dilaksanakan Arsiparis Ahli Muda/Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip terjaga; dan b. melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital. (6) Tugas tambahan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Muda/Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan; b. menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip); c. menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional; d. menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis; e. memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya; f. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat; g. mengajar/melatih di bidang kearsipan; h. menulis karya ilmiah di bidang kearsipan; i. melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK),
modul Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan sosialisasi; dan j. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
