Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS KEGIATAN KEARSIPAN
(1) Kegiatan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Madya/Madya, meliputi: a. pengelolaan arsip dinamis; b. pengelolaan arsip statis; c. pembinaan kearsipan; d. pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi;dan e. tugas tambahan. (2) Kegiatan pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan Arsiparis Ahli Madya/Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. melakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi serta penyusunan naskah persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dengan rincian kegiatan:
- melakukan identifikasi;
- melakukan penilaian/verifikasi; dan
- menyusun naskah persetujuan. b. melakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi serta penyusunan naskah pertimbangan Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi Perguruan Tinggi Swasta, Perusahaan Swasta, Organisasi Politik, dan Organisasi Masyarakat, dengan rincian kegiatan:
- melakukan identifikasi;
- melakukan penilaian/verifikasi; dan
- menyusunan naskah pertimbangan. c. melakukan identifikasi, penilaian dan verifikasi serta penyusunan naskah persetujuan pemusnahan arsip bagi Lembaga Negara, Pemerintah Daerah,
Perguruan Tinggi Negeri, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dengan rincian kegiatan:
- melakukan identifikasi;
- melakukan penilaian/verifikasi; dan
- menyusunan naskah persetujuan. d. melakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi serta penyusunan naskah pertimbangan pemusnahan arsip bagi Perguruan Tinggi Swasta, Perusahaan Swasta, Organisasi Politik, dan Organisasi Masyarakat, dengan rincian kegiatan:
- melakukan identifikasi;
- melakukan penilaian/verifikasi; dan
- menyusunan naskah pertimbangan. (3) Kegiatan pengelolaan arsip statis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Madya/Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. melakukan verifikasi Arsip Statis yang akan diserahkan; b. melakukan Identifikasi khazanah dan menyusun rencana teknis pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis; c. melakukan penelusuran sumber data dan referensi pada kegiatan penyusunan inventaris arsip; d. menyusun skema sementara pada kegiatan penyusunan inventaris arsip; e. menyusun skema definitif dalam rangka penyusunan inventaris; f. melakukan penulisan inventaris, uji petik, dan perbaikan hasil uji petik pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis; g. melakukan identifikasi dan menyusunan rencana teknis pada kegiatan penyusunan guide arsip; h. melakukan penilaian dan penelaahan rancangan guide arsip pada kegiatan penyusunan guide arsip; i. menilai naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip; dan
j. memberikan konsultasi layanan arsip statis. (4) Kegiatan pembinaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Madya/Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. melakukan bimbingan teknis instrumen akreditasi kearsipan; b. memberikan Bimbingan dan Konsultasi (BIMKOS) Penyelenggaraan Kearsipan; c. melakukan supervisi penyelenggaraan kearsipan; d. melakukan analisis rencana kebutuhan jabatan Arsiparis; e. melakukan evaluasi fungsi dan tugas jabatan Arsiparis; f. melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, Arsiparis Penyelia, Arsiparis Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Muda, dan Arsiparis Ahli Madya; g. menyusun materi uji kompetensi dalam rangka Sertifikasi bagi jenjang dibawah sampai dengan Arsiparis Ahli Muda; h. melakukan uji/penilaian kompetensi bagi jenjang dibawah sampai dengan Arsiparis Ahli Muda; i. melakukan penilaian hasil uji kompetensi dalam rangka sertifikasi bagi jenjang dibawah sampai dengan Arsiparis Ahli Muda; j. menyusun Rencana Kerja Audit Kearsipan (RKA); k. menyusun laporan audit kearsipan; l. monitoring hasil pengawasan kearsipan; m. melakukan wawancara dalam rangka akreditasi kearsipan; n. menyusun rekomendasi hasil akreditasi (ringkasan eksekutif); o. melakukan penelusuran referensi dan pencarian data dalam rangka menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku di tingkat nasional;
p. melakukan penyusunan naskah akademik Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku di tingkat nasional; q. menyusun konsepsi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku di tingkat nasional; r. menyusun Daftar Inventaris Masalah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku di tingkat daerah dan instansi; s. melakukan penyusunan naskah akademik Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku di tingkat daerah dan instansional; dan t. menyusun konsepsi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku di tingkat daerah dan instansi. (5) Kegiatan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Madya/Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu melakukan identifikasi dan pengolahan data kearsipan untuk JIKN. (6) Tugas tambahan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Madya/Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan; b. melakukan kajian, telaah/analisis kearsipan dalam bentuk Policy Brief; c. menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip); d. menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional; e. menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis; f. memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya; g. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat; h. mengajar/melatih di bidang kearsipan;
i. menulis karya ilmiah di bidang kearsipan; j. melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK), modul Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan sosialisasi; dan k. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
