Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS KEGIATAN KEARSIPAN
(1) Kegiatan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Utama/Utama, meliputi: a. pengelolaan arsip dinamis; b. pengelolaan arsip statis; c. pembinaan kearsipan; dan d. tugas tambahan. (2) Kegiatan pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Utama/Utama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu melakukan evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip dinamis terhadap pengelolaan arsip aktif, pengelolaan arsip inaktif, pengelolaan arsip terjaga, pengelolaan arsip vital, pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi, dan pelayanan penggunaan arsip dinamis. (3) Kegiatan pengelolaan arsip statis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Utama/Utama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. melakukan identifikasi dan analisis arsip dalam rangka penyusunan Daftar Pencarian Arsip (DPA); b. melakukan identifikasi dan analisis dalam rangka menyusun pertimbangan pemberian penghargaan atau imbalan atas pelindungan dan penyelamatan arsip statis; dan c. melakukan evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip statis terhadap Arsip Statis yang akan diserahkan, penyusunan Daftar Pencarian Arsip (DPA), pemberian penghargaan atau imbalan atas pelindungan dan penyelamatan arsip statis,
penataan dan penyimpanan arsip statis, penyusunan sarana bantu penemuan kembali arsip statis, pengelolaan arsip sejarah lisan, preservasi arsip statis, reproduksi/alih media, penilaian arsip statis yang akan diautentikasi, penerbitan naskah sumber arsip, pameran arsip tekstual dan virtual, dan pelayanan arsip statis. (4) Kegiatan pembinaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Utama/Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, Arsiparis Penyelia, Arsiparis Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Muda, Arsiparis Ahli Madya, dan Arsiparis Ahli Utama; b. menyusun materi uji kompetensi dalam rangka Sertifikasi bagi jenjang dibawah sampai dengan Arsiparis Ahli Madya; c. melakukan uji/penilaian kompetensi bagi jenjang di bawah sampai dengan Arsiparis Ahli Madya; d. melakukan penilaian hasil uji kompetensi dalam rangka sertifikasi bagi jenjang di bawah sampai dengan Arsiparis Ahli Madya; e. melakukan evaluasi pascasertifikasi; f. menyusun Draf Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan (LHPKN) berdasarkan Laporan Audit Kearsipan Eksternal dan Laporan Audit Kearsipan Internal; g. menyusun telaah, analisis dan rekomendasi penerapan sanksi berdasarkan hasil monitoring; h. menyusun telaah, analisis dan pertimbangan pemberian penghargaan kearsipan; i. menyusun rancangan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku di tingkat nasional; dan j. menyusun rancangan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku di tingkat daerah dan instansi.
(5) Tugas tambahan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Utama/Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan; b. melakukan kajian, telaah/analisis kearsipan dalam bentuk Policy Brief; c. menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip); d. menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional; e. menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis; f. memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya; g. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat; h. mengajar/melatih di bidang kearsipan; i. menulis karya ilmiah di bidang kearsipan; j. melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK), modul Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan sosialisasi; dan k. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
