Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS KEGIATAN KEARSIPAN
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Arsiparis yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kegiatan kearsipan tersebut dapat dilakukan oleh Arsiparis pada tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Arsiparis yang melaksanakan tugas kegiatan kearsipan di atas jenjang jabatannya, terlebih dahulu harus mengikuti
uji kompetensi teknis di bidang kearsipan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. (3) Uji kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pimpinan unit kerja kepada unit kerja yang berwenang menyelenggarakan uji kompetensi teknis kearsipan.
