PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang LOGO DAN SLOGAN JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
Pasal 2
(1) Logo JIKN berbentuk bulatan-bulatan dengan gradasi dalam ukuran dan warna melambangkan keberagaman simpul jaringan yang tersebar di seluruh INDONESIA dengan ANRI sebagai pusat jaringan nasional. (2) Simbol huruf nama alamat JIKN berwarna biru melambangkan profesionalisme penyelenggaraan JIKN. (3) Setiap komponen gambar dan huruf pada logo tersusun dalam suatu formasi yang saling terkait serta saling mendukung melambangkan keterpaduan pusat jaringan nasional dengan simpul jaringan dalam penyelenggaraan JIKN. (4) Logo alamat JIKN bertujuan memudahkan masyarakat Mengingat untuk mengunjungi Website JIKN sebagai sarana pencarian informasi yang disediakan dan dikelola oleh ANRI.
