PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang LOGO DAN SLOGAN JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
Pasal 3
(1) Gambar bulatan melambangkan JIKN terbangun dari partisipasi seluruh simpul jaringan. (2) Gambar bulatan tanpa garis penutup melambangkan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Gambar bulatan kecil-kecil berwarna kuning yang mengarah keluar melambangkan informasi pada JIKN disediakan secara tepat waktu, cepat, mudah, dan dapat diakses dari berbagai lokasi serta dengan berbagai perangkat teknologi. (4) Gambar lingkaran yang terbentuk dari bulatan-bulatan berwarna biru melambangkan akuntabilitas dari penyelenggara JIKN. (5) Gambar huruf jikn.go.id yang diambil dari jenis huruf aller melambangkan profesionalisme penyelenggaraan JIKN.
