PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang LOGO DAN SLOGAN JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini, yang dimaksud dengan:
- Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA.
- Logo JIKN adalah tanda pengenal atau identitas JIKN dalam bentuk gambar dan simbol huruf yang khas, disahkan, dan diberlakukan sebagai lambang resmi JIKN guna mewakili penyelenggaraan JIKN;
- Slogan JIKN adalah kalimat pendek untuk JIKN yang dapat memberikan pesan yang menarik, mencolok, dan mudah diingat untuk menjelaskan tentang manfaat dari JIKN.
- Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
