Pasal 8
BAB 2 — TIM PENGAWAS KEARSIPAN
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dijabat oleh: a. sekretaris daerah provinsi/kabupaten/kota; b. wakil rektor/sebutan lain yang membidangi urusan administrasi; atau c. sekretaris perusahaan/yang setingkat. (2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dijabat oleh: a. Kepala Lembaga Kearsipan daerah Provinsi/Kabupaten/kota; b. kepala arsip universitas; atau c. pimpinan divisi perusahaan yang membidangi urusan administrasi. (3) Ketua Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dijabat oleh: a. kepala bidang/seksi yang menyelenggarakan urusan kearsipan; b. kepala unit kearsipan; atau c. pejabat fungsional Arsiparis serendah-rendahnya Arsiparis Muda. (4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d paling kurang 1 (satu) orang pejabat fungsional Arsiparis dan 1 (satu) orang pejabat fungsional Auditor/pejabat di bidang pengawasan atau pejabat fungsional tertentu.
