PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 7
BAB 2 — TIM PENGAWAS KEARSIPAN
(1) Tim Pengawas Kearsipan Internal terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; c. ketua tim; dan d. anggota. (2) Tim Pengawas Kearsipan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri, Gubernur/Bupati/Walikota, Rektor atau pimpinan BUMN/ BUMD/ organisasi kemasyarakatan/ organanisasi politik sesuai wilayah kewenangannya.
(3) Tim Pengawas Kearsipan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melaksanakan pengawasan pengelolaan arsip dinamis di lingkungannya.
