PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 6
BAB 2 — TIM PENGAWAS KEARSIPAN
(1) Tim Pengawas Kearsipan Daerah terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; c. ketua Tim; d. sekretaris; dan e. anggota. (2) Pengarah dijabat oleh Sekretaris Daerah Provinsi; (3) Penanggung jawab dijabat oleh Kepala LKD provinsi; (4) Ketua Tim dijabat oleh pejabat struktural serendah- rendahnya eselon III yang membidangi urusan kearsipan, atau Arsiparis Madya; (5) Sekretaris Tim dijabat oleh pejabat struktural eselon IV yang membidangi urusan kearsipan atau Arsiparis Muda; (6) Anggota berjumlah paling kurang 1 (satu) orang pejabat fungsional Arsiparis dan 1 (satu) orang pejabat fungsional Auditor atau pejabat di bidang pengawasan atau pejabat fungsional tertentu.
