PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 5
BAB 2 — TIM PENGAWAS KEARSIPAN
(1) Tim Pengawas Kearsipan Pusat terdiri atas: a. pengarah; b. penanggungjawab; c. ketua; dan d. anggota. (2) Pengarah dijabat oleh pejabat struktural setingkat eselon II yang menyelenggarakan fungsi pengawasan kearsipan. (3) Penanggungjawab dijabat oleh pejabat struktural setingkat eselon III yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan Kearsipan sesuai lingkup kewenangannya. (4) Ketua Tim dijabat oleh pejabat fungsional Arsiparis paling rendah Arsiparis Madya. (5) Anggota berjumlah paling kurang 1 (satu) orang pejabat fungsional Arsiparis tingkat ahli dan 1 (satu) orang
pejabat fungsional Auditor atau pejabat fungsional tertentu lainnya yang setara atau pejabat di bidang pengawasan.
