PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 4
BAB 2 — TIM PENGAWAS KEARSIPAN
(1) Tim Pengawas Kearsipan Eksternal terdiri atas: a. tim pengawas kearsipan pusat; dan b. tim pengawas kearsipan daerah; (2) Tim Pengawas Kearsipan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh Kepala ANRI dan bertugas melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kearsipan nasional. (3) Tim Pengawas Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk oleh Gubernur dan bertugas melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kearsipan pada Pencipta Arsip tingkat Provinsi, Pencipta Arsip Tingkat Kabupaten/Kota dan LKD Kabupaten/Kota.
