PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 3
BAB 2 — TIM PENGAWAS KEARSIPAN
(1) Pengawasan Kearsipan dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan. (2) Tim Pengawas Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Pengawas Kearsipan Eksternal; dan b. Tim Pengawas Kearsipan Internal. (3) Tim Pengawas Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti bimbingan teknis pengawasan kearsipan.
(4) Tim Pengawas Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil.
