Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan Kearsipan meliputi pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. (2) Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pimpinan Pencipta Arsip atau Pimpinan Lembaga Kearsipan sesuai wilayah kewenangannya. (3) Dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan, lembaga dan/atau unit kearsipan bekerja sama dengan lembaga atau unit yang menyelenggarakan fungsi pengawasan sesuai dengan wilayah kewenangannya. (4) Pengawasan Kearsipan di lingkungan pemerintahan daerah dilaksanakan secara terkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
