PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 9
BAB 2 — TIM PENGAWAS KEARSIPAN
Dalam hal belum terpenuhinya keanggotaan tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (2), keanggotaan tim dapat berasal dari pejabat fungsional Arsiparis atau pejabat fungsional Auditor atau pejabat di bidang pengawasan di luar Pencipta Arsip atau
daerah yang telah mengikuti bimbingan teknis Pengawasan Kearsipan.
