PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 29
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN KEARSIPAN
(1) ANRI menyusun LHPKN berdasarkan LAKE dan LAKI. (2) LHPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lambat pada 30 November setiap tahun anggaran. (3) LHPKN disampaikan kepada Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
