PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 30
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN KEARSIPAN
(1) Tim Pengawas Kearsipan memberikan nilai atas hasil Pengawasan Kearsipan yang dituangkan dalam LAKE dan LAKI. (2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. nilai 91 - 100 dengan kategori sangat baik; b. nilai 76 - 90 dengan kategori baik; c. nilai 61 - 75 dengan kategori cukup; d. nilai 51 - 60 dengan kategori kurang; dan e. nilai dibawah atau sama dengan 50 dengan kategori buruk.
