PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 28
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Gubernur, Bupati/Walikota, Rektor dan pimpinan lembaga negara, BUMN, BUMD, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik selaku Objek Pengawasan wajib menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dalam LAKI.
