PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 27
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN KEARSIPAN
(1) LAKI disampaikan oleh: a. pimpinan LKD Provinsi kepada Gubernur; b. pimpinan LKD Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota; c. pimpinan LKPT kepada Rektor; dan d. pimpinan unit kearsipan kepada pimpinan lembaga negara, BUMN, BUMD, organisasi kemasyarakatan atau organisasi politik; (2) LAKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Kepala ANRI. (3) LAKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Agustus setiap tahunnya.
