PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN KEARSIPAN
(1) Audit Kearsipan Eksternal dilaksanakan oleh ANRI dan LKD Provinsi sesuai wilayah kewenangannya. (2) Hasil pelaksanaan Audit Kearsipan Eksternal disusun dalam LAKE. (3) LAKE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat materi:
a. dasar hukum pelaksanaan pengawasan kearsipan; b. uraian hasil pengawasan kearsipan; c. kesimpulan dan rekomendasi perbaikan.
