PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 22
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN KEARSIPAN
(1) Audit Kearsipan dilakukan dengan menggunakan instrumen Audit Kearsipan. (2) Instrumen Audit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengisian formulir Audit Kearsipan, wawancara dan verifikasi lapangan. (3) Audit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Audit Kearsipan Ekternal; dan b. Audit Kearsipan Internal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen Audit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala ANRI.
