PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN KEARSIPAN
(1) Perencanaan Pengawasan Kearsipan secara nasional disusun oleh ANRI dengan melibatkan Pencipta Arsip dan lembaga kearsipan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam PKPKT.
(3) PKPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. jadwal waktu pengawasan; b. objek pengawasan; c. prioritas; d. anggaran; e. jenis dan metode pengawasan; dan f. langkah kerja.
