PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN KEARSIPAN
(1) ANRI menyampaikan LAKE kepada pimpinan Pencipta Arsip Tingkat Pusat, Gubernur dan Rektor dengan tembusan kepada menteri yang membidangi urusan BUMN, menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang membidangi urusan pendidikan tinggi. (2) LKD Provinsi menyampaikan LAKE kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan Kepala ANRI. (3) LAKE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 31 Agustus setiap tahunnya.
