PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 17
BAB 3 — JENIS DAN ASPEK
Aspek pengawasan pengelolaan arsip dinamis oleh LKD Provinsi, LKD Kabupaten/Kota dan LKPT meliputi: a. penciptaan arsip; b. pemberkasan dan penataan arsip aktif; c. program arsip vital; d. pengolahan dan pelaporan arsip terjaga; e. pengolahan arsip inaktif; f. pemeliharaan arsip inaktif; g. layanan dan akses arsip dinamis; h. penyusutan arsip:
- pemindahan arsip inaktif yang mempunyai retensi diatas 10 tahun;
- pemusnahan arsip inaktif yang mempunyai retensi dibawah 10 tahun.
- penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan.
